Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019
perubahan-tata cara pembagian penyaluran penggunaan pemantauan evaluasi penetapan-rincian dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan besaran dalam rincian Dana Desa di Nagari Lubuk Gadang Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu merubah Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 129 Tahun 2018; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No 226/PMK.07/2017; Perda Kabupaten Solok Selatan No 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 8 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Solok Selatan No 101 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Solok Selatan No 102 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 2 Pasal dan 1 Lampiran yang berisi Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari
perubahan kedua-penghasilan tetap-penghasilan-tunjangan-jaminan sosial-wali nagari-perangkat nagari-staf serta bamus nagari
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dan sumber lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dengan besaran dan persentasenya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan adanya perubahan penghasilan tetap bagi Walinagari dan perangkat nagari dan perubahan tunjangan rapat bagi anggota Bamus Nagari sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan No 68 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 110 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Solok Selatan No 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 8 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Solok Selatan No 4 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Solok Selatan No 101 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan No 68 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari diubah lagi yaitu Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Solok Selatan No. 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil analisa disiplin ilmu terhadap tugas dan tanggungjawab serta profesionalitas terhadap hasil pekerjaan Tenaga Teknis Infrastuktur Nagari dipandang perlu untuk merubah ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan pada Bab III huruf H mengenai Tenaga Teknis Infrastruktur Nagari (TTIN);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45/PRT/M/2007; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat Ketentuan lampiran Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 44 Tahun 2017
PERBUP Kab. Solok Selatan No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan Peraturan Bupati Solok Selatan No 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Solok Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Nagari Batang Lolo Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat