Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan No 68 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari diubah lagi yaitu Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 43
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1094 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Solok Selatan No 4 Tahun 2018 tentang Pengahsilan Tetap, Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf serta BAMUS Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan