Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 42 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 2 Pasal dan 1 Lampiran yang berisi Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 42
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati No 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan