PEMERINTAH - modal - PENYERTAAN - pt.indo pusaka berau
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada PT. INDO Pustaka Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah serta pelayanan masyarakat. PT. Indo Pustaka Berau kepemilikan sahamnya terdiri dari PT. Indonesia Power, Pemerintah Kabupaten Berau, dan PT. Pusaka Jaya Baru yang setiap tahunnya akan memberikan kontribusi tehadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Berau diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada PT. Indo Pustaka Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Tujuan; Besaran; Sumber Dana; Dividen atas Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pasar serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Berau, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Fungsi Pasar; Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Nama Pasar, Jenis Dagangan, dan Kelas Pasar; Penetapan Pedagang; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2000 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Kepmentan No. 555/Kpts/TN.240/9/1986; Kepmentan No. 557/Kpts/TN.520/9/1987; Kepmentan No. 413/Kpts/TN.30/7/1992'; Kepmentan No. 306/Kpts/TN.330/4/1994.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Masa dan Saat Terutang Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam usaha mewujudkan kota yang bersih, indah, aman, dan nyaman, harus dilakukan upaya penanganan kebersihan secara terus-menerus. Untuk mewujudkan daerah yang bersih maka Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat baik perorangan maupun badan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Masa dan Saat Terutang Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - Upt. talisayan c.5 - kampung - sumber agung - kecamatan - batu putih - definitif
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Menjadi Kampung Deifinitif
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan kepada masyarakat di wilayah UPT. Talisayan C.5 menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih dalam Daerah Kabupaten Berau, dipandang perlu untuk membentuk menjadi Kampung Definitif. Memperhatikan hal tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan menjadi Kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan UPT. Talisayan menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih menjadi Kampung Definitif.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 18 Tahun 2001; Perda Kab. Berau No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 12 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 09 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Batas Wilayah, dan Luas Wilayah; Kedudukan dan Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib teratur agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Upaya pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Kepres No. 81 Tahun 1982; Kepres No. 40 Tahun 1974; Kepres No. 42 Tahun 2002; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang; Perencanaan dan Pengadaan; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyelidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Berau dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009
perusahaan - air - minum - tirta segah - pelayanan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) Tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Tingkat II Berau No. 08 Tahun 1991; Perda Kab Berau No. 9 Tahun 2008; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemendagri No. 8 Tahun 2000; Kepmen Otda No. 43 Tahun 2000; Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Rekening Air Minum; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan ibu dan anak yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dituntut untuk mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai infrastruktur regulagi, sehingga perlu dikembangkan peraturan mengenai mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Berau yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 159B/MENKES/PER/II/1988.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Upaya Penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Peran Lembaga Penyelenggara Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pengolalaan Keuangan Daerah secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melaksanakan kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu mengatur Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Perpres No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2006; Kepres No. 74 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
103 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009
narkotika - badan - pelaksana harian - organisasi - tata kerja - peMBENTUKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 47 Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota diperlukan pemberian dukungan teknis administratif dan operasional terhadap Badan Narkotika Kabupaten Berau. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada Badan Narkotika Kabupaten Berau, perlu dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 83 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat