Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibentuknya Unit Layanan Pengadaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka pengadaan
barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dilaksanakan
oleh Unit Layanan Pengadaan ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar ;
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 43
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dalam Ketentuan Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk
menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam pasal 11,
pasal 19, pasal 29 dan pasal 31 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka
Menanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional, maka beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 22. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; 31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 32. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 33. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; 34. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DALAM BENTUK RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa Le:rp.baga Kemasyarakatan di Kelurahan
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra lurah yang membantu
pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan sebagaimana diatur dalam
pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan dan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
ten tang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Blitar beserta
peraturan pelaksanaannya tidak berlaku dan perlu
pengaturan kembali melalui Peraturan Kepala
Daerah; c. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam
bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga memiliki
kewajiban untuk melaporkan secara berjenjang
berkenaan dengan peristiwa penting kependudukan,
terutama mengenai peristiwa kematian penduduk
diwilayah kerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal
44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi_ Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan pasal 53 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah sekaligus untuk
melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pasal
23 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ten tang
tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan
Pelindungan Masyarakat serta pasal 5, pasal 7,
pasal 15, dan pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2018 tentang Periyelenggaraan Tempat Kos,
maka keberadaan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dalam bentuk Rukun Tetangga dan
Rukun Warga perlu diperkuat, diberdayakan dan
didayagunakan sesuru Peraturan Perundangundangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
mengingat: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2078 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kernasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 569); 21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Tempat Kos (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
peraturan ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga. pengaturan meliputi: ketentuan umum; prinsip pembentukan; susunan dan pembagian tugas dalam kepengurusan RT/RW; pendanaan dan pengelolaan keuangan RT/RW; kegiatan rapat dan kegiatan inventarisasi RT/RW; tata naskah yang dipergunakan; tata cara pembentukan RT/RW baru atau penggabungan RT/RW; masa bhakti pengurus RT/RW; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka seluruh Peraturan Walikota
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Blitar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 7 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 DAN SEBAGAI PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT (3) PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHVNOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR
ABSTRAK:
menimbang: bahwa untuk mendukung terwujudnya Aparatur Sipil
Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sekaligus dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar
mengingat: 5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; kewajiban LHKASN; penyampaian LHKASN; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG), MODIN KEMATIAN DAN JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN DALAM BENTUK JASA PARTISIPASI MASYARAKAT DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU, MODIN KEMATIAN SERTA JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam · Bentuk Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan, maka perlu dilakukan penyesuaian sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar. memuat antara lain: merubah besaran nilai gaji masing-masing penerima jasa partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
merubah Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 80 tahun 2019 Ten tang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan
- Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan
Brome - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, akan dilaksanakan
pengembangan wisata komplek Perjuangan PETA, maka
perlu dilakukan Relokasi Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3, Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 yang berada di
wilayah lokasi komplek Perjuangan PETA; b. bahwa dengan adanya relokasi beberapa sekolah
dimaksud pada huruf a, maka perlu merubah
mekanisme zonasi sistem rayon dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru di Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar Negeri, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota
Blitar dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Biitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Serita
Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa daam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah serta memperhatikan Surat Menpan RB Nomor B/116/M.SM.04.00/2019, perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemernyah Kota Blitar, maka perlu menetapkan Perwali tentang kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
terdapat beberapa Peraturan Walikota tentang
lingkungan hidup yang sudah tidak relevan lagi dengan
dinamika peraturan Perundang-Undangan, sehingga
perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Pencabutan Peraturan Wa:likota dalam Peraturan
Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di Kota Blitar; Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Blitar; Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan; dan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara lzin Pembuangan Air Limbah di Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat