Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 24 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan atas
pengabdian kepada pejabat negara, maka dapat diberikan
kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas
tanpa melalui lelang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dapat dilakukan
kepada Pejabat Negara;
2. Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat
angkutan darat milik daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan
perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep dan minibus;
3. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah
memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa
kendaraan perorangan dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah;
4. embayaran penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus melalui
penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan;
5. Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja Kata Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Satuan Palisi Pamong Praja Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Satuan Palisi Pamong Praja Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERHUBUNGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka
Jadwal Retensi Arsip harus ditetapkan melalui
Peraturan Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor BPK.02.09/143/2019 tanggal 20 September 2019 Hal
sebagaimana tersebut dalam pokok surat, maka
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perhubungan perlu
segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perhubungan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan perhubungan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 58 ayat (3) Undang -
undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Togas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Gugus Togas Pencegahan
Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950: Undang - undang Nomor 7 Tahun 1984 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang pembentukan gugus
tugas pencegahan dan penanganan tindak p!dana
perdagangan orang
meliputi ketentuan umum; gugus tugas; mekanisme kerja; pemantauan evaluasi dan pelaporan; anggaran;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2015
Pendidikan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang
sehat, bersih dan nyaman, serta terbebas dari ancaman
penyakit khususnya yang bersumber dari makanan yang
dikonsumsi oleh komunitas sekolah, maka dipandang perlu
mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kantin sekolah
yang sehat, bersih dan hygiene.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah
makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya
bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus
makanan tradisional;
2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin
sekolah;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah
dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas
Pendidikan;
4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap
kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat