Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kota Blitar perlu dilakukan
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar. memuat antara lain: ( 1) Radius Zona terdekat PPDB didasarkan pada radius jarak tempat
tinggal sesuai Kartu Keluarga Peserta Didik dengan sekolah yang
dituju
(2) Radius zona terdekat PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diutamakan bagi calon peserta didik yang domisili sesuai Kartu
Keluarga di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 49 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat kelurahan
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa .beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan sudah tidak sesuai dengan
dinamika dan kebutuhan pembangunan di
kelurahan, maka perlu dilakukan penyesuaian
sesuai peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 20. Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan. memuat antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan pasal 2 maksud dan tujuan; perubahan pasal 5 terkait jenis kegiatan fisik dan non fisik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
jumlah 80 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap, maka
dipandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Tidak Tetap
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2005
tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapakali dirubah terakhir dengan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24
Tahun 2005 tentang Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar dengan Peraturan Walikota ;
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar;Peraturan
Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar
Mengatur mengenai perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATlFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah
Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sekaligus untuk mendukung
pembentukan dan penatausahaan Unit Pengendalian
Gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka perlu membentuk Peraturan
W alikota ten tang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007
peraturan walikota tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dasar; laporan gratifikasi; batasan, pengecualian ; unit pengendalian gratifikasi; pengawasan; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan
Walikota Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk malaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, maka Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 5 huruf c Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan perlu menetapkan Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 tentang Bentuk, Kegunaan Dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 15 Tahun 1989 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 Tentang Bentuk, Kegunaan Dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Tahun 1990 Seri D3 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini berisi;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran Penetapan Radius Zona Terdekat dalam PPDB bertujuan untuk;
3. Zona Terdekat;
4. Ketentuan Lain-lain;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ;
Mengatur mengenai penjelasan perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan prosedur perjalanan dinas dan pembayaran, dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4834/SJ tanggal 6 September 2021 tentang Tindak Lanjut Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021 Sub Indikator Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Semester Kedua tahun 2021 serta Validasi Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2022, maka penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar Tahun 2022 perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Dearah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat