Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN NAMA DOMAIN DAN E-MAIL BLITARKOTA.GO.ID SEBAGAI NAMA SITUS WEB DAN E-MAIL RESMI PEMERINTAH KOTA BLITAR SERTA SITUS WEB SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 46 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa guna menindak-lanjuti ketentuan dalam Pasal 34
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan
Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan
Pengawas pada BLUD Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo
Kota Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
3. . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;
4. Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/154/HK/
422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah
Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum
Daerah;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.
1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
pengelolaan BLUD RSUD dapat dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dengan Keputusan Walikota atas
usulan Pemimpin BLUD;
2. Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD yang
dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD RSUD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Masa jabatan Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya;
4. Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas
dapat diberikan remunerasi dalam bentuk honorarium;
5. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan
kepada Anggaran BLUD RSUD dan dimuat dalam Rencana
Bisnis dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 46 Tahun 2022
PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja
dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Kepala Desa, sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala
Desa, penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik
Indonesia, Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah
pada hari tertentu ditetapkan oleh Walikota; c. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 37 Tahun
2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 48
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat Di Lingkungan Pemeritah
Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 16. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 19 Tahun
2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 16, Seri E); 17. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kata Blitar Nornor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Namar 7); 18. Peraturan Walikata Blitar Namar 37 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinaa Pegawai dan Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar (Berita Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 37) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 48
Tahun 2018 tentang Pcrubahan Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2018 Nomor 48).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI PAKAIAN DINAS, JENIS PAKAIAN DINAS, PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, PAKAIAN DINAS KHUSUS, ATRIBUT PAKAIAN DINAS, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
41 halman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan peraturan walikota blitar nomor 16 tahun 2019 tentang tata cara seleksi anggota dewan pengawas dan anggota direksi badan usaha milik daerah
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka efisiensi dan kepastian dalam
pelaksanaan seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pengisian
jabatan anggota dewan pengawas dan anggota direksi
Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah.
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah. meliputi: Pasal 5 Peraturan W alikota Blitar Nomor 16 Tahun 2019 ten tang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan U saha Milik
Daerah diubah sebagaimana berikut:
5
Pasal 5
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, disusun
dan dilakukan oleh Panitia Seleksi secara terbuka dalam bentuk surat
edaran melalui papan pengumuman serta media daring atau on-line
dengan mencantumkan keterangan tentang lowongan untuk jabatan
Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi BUMD
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir tanggal
penerimaan lamaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
mengubah Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan peningkatan aktivitas menimbulkan resiko terhadap lingkungan, salah satunya
berupa menurunnya kualitas lingkungan akibat pembuangan air limbah yang berasal dari berbagai macam
sumber dan berdampak pada penurunan kesehatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media
lingkungan hidup dengan syarat memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari kepala daerah
sesuai dengan kewenangannya.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur.
1. Tata cara izin pembuangan air limbah bertujuan agar air yang
ada pada sumber-sumber air tidak tercemar dan dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya;
2. Setiap usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah dan
membuang air limbah ke media lingkungan wajib
mendapatkan izin pembuangan air limbah dari Walikota;
3. Berdasarkan surat permohonan, berita acara pemeriksaan
dan persyaratan permohonan yang telah benar dan lengkap,
BLH memproses penerbitan Keputusan Izin. BLH wajib melakukan pencatatan pembuangan air limbah ke dalam
sumber-sumber air yang dilakukan setiap bulan;
4. Pedoman dan tata cara pelaporan jumlah dan mutu buangan air
limbah ditetapkan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2022
EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Pendidikan Kata Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Pendidikan Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Belita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2019
PERWALI Kota Blitar No. 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018;
materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020. meliputi: ketentuan umum; Renja PD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu
Bab III : Tujuan dan SasaranPerangkat Daerah
Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah
Bab V : Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di
Indonesia dalam status darurat nasional bencana
nonalam Covid-19;
b. bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan
nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat
dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19,
maka masyarakat didaerah memerlukan suatu
kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan
bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai
penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman
untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif
dan aman pada saat status darurat bencana nonalam
Covid -19 belum berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman
Dalam Masa Pandemi Covid-19
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2o2o Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
perilaku hidup produktif dan aman dalam masa
pandemi covid 19 sebagai pedoman dalam rangka
mendukung serta mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
penyelenggaraan tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19 di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2018 terdiri atas : Jumlah Pendapatan
Rp.
894.409.176.023,96; Jumlah Belanja
Rp.
811.042.763.123,83 Penerimaan Daerah
Rp.
130.738.072.378,33
b.
Pengeluaran Daerah
Rp.
3.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
jumlah 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat