Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KOTA BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016 – 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016 – 2021, maka Pemerintah Kota Blitar telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019;
b. bahwa dalam rangka percepatan realisasi kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019 sekaligus untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Triwulan Dua terhadap pencapaian pelaksanaan RKPD Kota Blitar tahun 2019 dan hasil audit atas laporan keuangan tahun 2018 yang menyatakan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang harus digunakan untuk tahun 2019, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019
Mengingat: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019. meliputi Lampiran Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2019 diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 44 Tahun 2019
PERWALI Kota Blitar No. 71 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA MENGUBAH PERWALI 44 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang analisis standar belanja
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51 Ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 · Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi POkok: mengatur mengenai Analisis Standar Belanja. me;iputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Muatan ASB terdiri dari:
a. Definisi;
b. Nama Kegiatan;
c. rumusan ASB; dan
d. Alokasi Obyek Belanja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pemberian pembebasan retribusi pelayanan rumah potong hewan dalam rangka memperingati hari raya idul adha
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta dalam rangka memperingati Hari
Raya Idul Adha, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Rumah
Potong Hewan Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Rumah
Potong Hewan Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pemberian pembebasan denda retribusi pelayanan jasa umum atas keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dalam rangka memperingati hari jadi kota blitar
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta dalam rangka memperingati Harl
Harl Jadi Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Peringatan
Harl - Harl Bersejarah Di Kota Blitar, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan Denda
Retribusi Pelayanan Jasa Umum Atas Keterlambatan
Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan Dalam
Rangka Memperingati Harl Jadi Kota Blitar
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Matei Pokok: mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Denda
Retribusi Pelayanan Jasa Umum Atas Keterlambatan Pengurusan Dokumen
Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Memperingati Harl Jadi Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 123 DAN PASAL 124 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, MAKA PENGGUNA BARANG BERKEWAJIBAN UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH KEPADA PENGELOLA BARANG DAN PENGELOLA BARANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN YANG BERADA DALAM PENGUASAANNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAI DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBETUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; OBYEK KEGIATAN INVENTARISASI; PENGELOMPOKAN OBYEK KEGIAAN INVENTARISASI; PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI; TATA CARA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN BERUPA GAJI KETIGA BELAS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH KOTA BLITAR MENJAMIN KESEJAHTERAAN DAN MEMBERIKAN RASA KEADILAN KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN YANG BERSIFAT TEKNIS PROFESIONAL SERTA ADMINISTRASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN BERUPA GAJI KETIGA BELAS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5).
TERDIRI ATAS 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 7 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 DAN SEBAGAI PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT (3) PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHVNOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 22 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN ARAH, LANDASAN DAN KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN ALIH MEDIA ARSIP, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 131-3-2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF; ALIH MEDIA ARSIP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
41 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 29 AYAT (6) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TANGGUN JAWAB; JENIS DAN BATASAN; TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 16 AYAT (4) DAN PASAL 18 AYAT (5) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, SEKALIGUS DALAM RANGKA MENDUKUNG PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN ARSIP MAKA PERLU DIDUKUNG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF a, PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
TERDIRI ATAS 3 PASAL DAN LAMPIRANNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
39 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat