Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2019

pemberian pembebasan denda retribusi pelayanan jasa umum atas keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dalam rangka memperingati hari jadi kota blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Matei Pokok: mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Denda Retribusi Pelayanan Jasa Umum Atas Keterlambatan Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Memperingati Harl Jadi Kota Blitar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2019 tentang pemberian pembebasan denda retribusi pelayanan jasa umum atas keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dalam rangka memperingati hari jadi kota blitar
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
18 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan