HARGA DASAR - PENGENAAN - PAJAK - MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 3 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 24 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Perataran Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Ganti Kerugian Daerah.
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomoru17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
KETENTEUAN UMUM; MAKANISME INFORMASI, PELAPORAN HASIL VESRIFIKASI DAN PEMERIKSAAN; MAKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH; PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Bupati ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - PERMAI BARU - PULAU TENGAH - KOTO BARU - PASAR SEMERAP - KECAMATAN KELILING DANAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PERMAI BARU, DESA PULAU TENGAH, DESA KOTO BARU DAN DESA PASAR SEMERAP DI KECAMATAN KELILING DANAU
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Keliling Danau;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Permai Baru, Desa Pulau Tengah, Desa Koto Baru dan Desa Pasar Semerap di Kecamatan Keliling Danau, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi
Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah Ketentuan Umum Bab I Pasal I; Menambah Ketentuan pada Lampiran Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 23) sebagaimana perubahan terlampir pada Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
6 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk program pemulihan ekonomi daerah yang terkai dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan dan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, terkendala dalam hal anggaran untuk bidang pendidikan, bidang ekonomi pelayanan publik serta bidang kesehatan, sehingga dikwatirkan akan berdampak terhadap penanggulangan wabah Virus Corona Disease 2019.
(COVID-19);
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja Dalam Rincian Objek Berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atasa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; PMK Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 8 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 36 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Kerinci mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2009
Susunan Organisasi dan Tata Kerja - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan penqelolaan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh organisasi dan perangkat yang dapat menyelenggarakan tugas pada PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
Dengan ditetapkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepeqawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Kab. Kerinci No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU 16 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan MK RI No.46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan pasal 124 UU No 28 th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah kabupaten kerinci no 22 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
UUD RI TH 1945 PSL18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhirkali dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 69 TH 2010, KEPUTUSAN GUBERNUR JAMBI NO 785/KEP.GUB/SETDA.HKM-3.2/2017.
Ada beberapa ketentuan pasal yang diubah diantaranya pasal 69 sehingga berbunyi (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun .
Dalam pasal 70diubah sehingga berbunyi (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
Ketentuan pasal 71 diubah berbunyi (1) Ditetapkan perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasiberupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif tertribusi tetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan kawasan menara. (5) Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per menara pertahun. (6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat5 dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Perda diubah No22 th 2011
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI - TUNJANGAN - KETIGA BELAS - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat pada setiap unit pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci, maka Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, membina dan mengawasu pelayanan kesehatan; Perkembangan dan peningkatan kulaitas sarana dan prasarana dibidan kesehatan serta dinamika kehidpan masyarakat telah berkembang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2000 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2018
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2018.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2017; Perbup Kerinci No. 26 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2018, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Informasi; Pengalokasian; Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian; Arah Penggunaan ADD; Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup Kerinci Nomor 2 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat