PELIMPAHAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dengan pelayanan yang transparan, cepat dan akuntabel dalam upaya mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kerinci perlu didukung dengan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien;
Bahwa dengan terbentuknya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja perlu adanya penambahan pelimpahan kewenangan Penerbitan Izin untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat agar tercipta pelayanan yang prima;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan. Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.27 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.07/ MEN/IV/ 2008; Permendagri No.100 Tahun 2016; Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.PER26 /KA/ XII/2013; Perda Kabupaten Kerinci No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kerinci No.2 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub Kerinci No.48 Tahun 2016.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga Kerja Kabupaten kerinci, meliputi: Pendelegasian Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Perbup Ini Mulai Berlaku maka Perbup Kerinci No.33 Tahun 2012; Perbup Kerinci No.42 Tahun 2012, Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dimana di dalam ketentuan Pasal 23 ayat (4) mengamanatkan peraturan tunjangan perumahan di dalam Perbup;
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, serta Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang penetapan tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan harga yang berlaku.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 32 Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dengan Perbup;
Peraturan di Desa harus dilakukan Sinkronisasi dan Harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan di Daerah maupun Nasional, sehingga terwujud peraturan di desa yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa, meliputi: Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Pembatalan Peraturan di Desa; Penetapan Keputusan Kepala Desa; Teknis Penyusunan; Penyebarluasan Peraturan Desa; Pembinaan Penyusunan Peraturan di Desa; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Permohonan evaluasi rancangan Peraturan Desa yang telah diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati sebelum berlakunya Perbup ini tetap dilakukan evaluasi oleh Bupati.
Rancangan Peraturan Desa yang sudah disepakati bersama antara BPD dan Kepala Desa dan belum ditetapkan oleh Kepala Desa sampai dengan berlakunya Perbup ini, wajib dimohonkan evaluasi kepada Bupati.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN, PENGELOLAAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Permenkeu No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa telah ditetapkan Perbup Kerinci No. 5 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Permendes No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Dalam Kabupaten, meliputi; Tujuan dan Prinsip; Penganggaran dan Pengalokasian; Penentuan Jumlah Dana Desa; Perencanaan dan Pelaksanaan; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pengelolaan; Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tugas dan Tanggung Jawab SKPD Terkait dan Penerima; Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kerugian Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PTPKD dan TPK; RKPDesa dan APBDesa; Daftar Kewenangan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Pelayanan Dasar bagi masyarakat terkait dengan urusan wajib dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal;
Standar Pelayanan Minimal disusun sebagai sarana untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 62 Tahun 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2012, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 26 Tahun 2006; Perpres No. 25 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2009; Permendagri No. 62 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 69 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud, Tujuan dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2016
TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - MASUK DAN KELUAR - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPINDAHAN TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL MASUK DAN KELUAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi pelaksanaan tugas/dinas.
Mutasi PNS dalam satu instansi Pusat atau instansi Daerah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Perpindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar di Lingkungan Pemerintah Kab. Kerinci, meliputi: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil; Tim Pertimbangan Perpindahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS - PENYUSUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA - RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permen No. 2 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, meliputi: Perencanaan Pembangunan Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI
NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/599/DPPKA-2016 tanggal 13 April 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
SKPD Dinas Kesehatan (Puskesmas dalam Kabupaten Kerinci), Program
Upaya Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Biaya Operasional Kesehatan,
Belanja Barang dan Jasa, Objek Belanja Bahan Pakai Habis, Objek Belanja
Bahan/Material, Objek belanja Jasa Kantor, Objek Belanja Cetak dan
Penggandaan, Objek Belanja Makanan dan Minuman, Objek Perjalanan
Dinas dan Objek Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan BIMTEK PNS;
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/714/DPPKA-2016 tanggal 8 Mei 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
Bagian Hukum Setda Kerinci, Program Peningkatan Sistem Pengawasan
Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH, Kegiatan
Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemda, Program Penataan
Peraturan Perundang-undangan, Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja
Peraturan Perundang-undangan, Legislasi Rancangan Peraturan Perundangundangan,
Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Fasilitasi Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan, Kajian Peraturan Perundang-undangan
Daerah tehadap Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan
Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rencana Aksi
Nasional HAM, Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen, Kegiatan
Pendataan dan Penataan Dokumen/Arsip Produk Hukum Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis
Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja
berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian
Objek berkenaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun
2010; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2015;
Perbup No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 30
Tahun 2012; Perbup No. 21 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kerinci No. 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah TA 2016.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 3 (tiga) perubahan.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,
dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, Lampiran II 61 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2016
TATA CARA PENGISIAN - JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - TERBUKA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PermenPAN RB No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menyusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PermenPAN RB No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai: Persyaratan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Penetapan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN - PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS - INSENTIF USAHA HORTIKULTURA - PROGRAM SUBSIDI BUNGA - USAHA MIKRO DAN KECIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS , INSENTIF USAHA HORTIKULTURA DAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil guna mendapatkan fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar.
Bahwa agar sektor usaha hortikultura dan mikro kecil tetap bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan subsidi bunga kepada usaha mikro kecil yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kerinci
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2013; PP No. 25 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 5/6/PBI/2003; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 21 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan program pemberian fasilitas, insentif usaha hortikultura dan program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil Kabupaten KEerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat