PETUNJUK PELAKSANAAN - PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS - INSENTIF USAHA HORTIKULTURA - PROGRAM SUBSIDI BUNGA - USAHA MIKRO DAN KECIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERIAN FASILITAS , INSENTIF USAHA HORTIKULTURA DAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil guna mendapatkan fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hortikultura dan usaha mikro kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar.
Bahwa agar sektor usaha hortikultura dan mikro kecil tetap bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program fasilitas dan insentif usaha hortikultura dan subsidi bunga kepada usaha mikro kecil yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kerinci
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2013; PP No. 25 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 5/6/PBI/2003; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 21 Tahun 2015
- Perbup ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan program pemberian fasilitas, insentif usaha hortikultura dan program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil Kabupaten KEerinci
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
- 4 halaman
|