Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Balai Latihan Kerja - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permenakertrans No. PER.21/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. 11 Tahun 2013; Permenakertrans No. 8 Tahun 2014; Permenakertrans No. 17 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 48 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 28 Perbup Kerinci No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTB Informasi dan Pendataan pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 53 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (7); Bagian Keenam.
Menyisipkan 3 (tiga) huruf di antara Pasal 9 huruf f dan huruf g, yakni huruf f.a, huruf f.b, dan huruf f.c; 3 (tiga) huruf di antara Pasal 17 huruf g dan huruf h, yakni huruf g.a, huruf g.b, dan huruf g.c.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terdapatnya beberapa hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTD Laboratorium Teknik dan UPTD Bina Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan. Umum dan Perumahan Rakyat tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub No.38 Tahun 2016.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g, huruf h dan huruf i, serta menyisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i.a dan huruf i.b; Menghapus Ketentuan Bagian Keenam Bab IV; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Diantara bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1(satu) Bagian, yakni Bagiain Kelima A dan disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C,Pasal 35D, Pasal 36E; Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV Duhapus; Ketentuan Pasal 42 DIhapus; Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan Bagian Baru, yakni Bagian Keenam A dan DIsisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A; Ketentuan Bagian Kedelapan Bab IV dihapus; ketentuan Pasal 43 dihapus
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTB Penerbitan Daftar Gaji pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak memenuhi syarat sebagai UPTD;
Perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f; Pasal 20 huruf g, huruf l, dan huruf m; Pasal 26 huruf d; Bagian Kelima.
Mengubah ketentuan Pasal 14 huruf b s.d. huruf j; Pasal 15 huruf b s.d. huruf j; Pasal 16 huruf g dan huruf h; Pasal 20 huruf i; Pasal 26 huruf g.
Menambahkan 3 (tiga) huruf pada Pasal 14, yakni huruf k, huruf l, dan huruf m; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf k, huruf l, dan huruf m; 3 (tiga) huruf pada Pasal 16, yakni huruf i, huruf j, dan huruf k; 6 (enam) huruf pada Pasal 20, yakni huruf n s.d. huruf s.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTB Korp Pegawai RI pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah sebagai UPTD.
Perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 56 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Bdan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f; Bab V.
Mengubah ketentuan Pasal 24 Huruf i; Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Menyisipkan 4 (empat) huruf di antara Pasal 26 huruf d dan huruf e, yakni huruf d.1, huruf d.2, huruf d.3, dan huruf d.4.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2018
Pelaporan HaRta Kekayaan - Penyelenggara Negara - Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Hata Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik merupakan tanggung jawab yang hams diemban oleh
setiap aparatur pemerintah daerah terutama bagi pejabat baik struktural maupun fungsional demi terwujudnya good goverment dan clear goverment sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud;
Agar terciptanya transparansi keuangan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah Kab. kerinci, perlu adanya laporan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat pemerintahan dan ASN yang selanjutnya
diatur dalam suatu peraturan bupati sebagai landasan pelaksanaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerja sama sinergis dengan KPK dan Kementerian PAN RB dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 39 Tahun 2011; Inpres No. 5 Tahun 2004; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Kep KPK No. Kep.07/ KPK/ 02 / 2005 sebagaimana telah diubah Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perbup Ini mengatur mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN di Lingkungan Pemkab Kerinci, meliputi: LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan LHKASN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara - Pergeseran Anggaran - antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan - antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan - antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan prioritas pada jadwal yang telah ditetapkan, sedangkan pendanaannya tidak terakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan untuk pelaksanaan pendanaannya hams dengan melaksanakan pergeseran anggaran, maka sebagai dasar dan
kepastian hukum perlu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf c.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2018
Pola Tata Kelola - Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 35 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan di RSU Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci, perlu pengawasan rutin dari Dewan Pengawas terhadap kinerja dan pelyanan terhadap yang diberikan kepada masyarakat;
Dalam upaya menciptakan pelayanan prima perlu penambahan jumlah Dewan Pengawas RSU Mayjen H.A Thalib Kabupaten Kerinci;
Sehubungan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Perbup Kerinci No. 35 Tahun
2012 masih kurang sehingga untuk peningkatan pelayanan perlu meninjau kembali ketentuan yang tertuang dalam batang tubuh perbup dimaksud.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 109/PMK.05/2007; Perbup No. 1 Tahun 2007; Perbup No. 206 Tahun 2008; Perbup No. 6a Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci nomor 35 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2).
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman - Pengelolaan - Tata Cara - Pembagian dan Penetapan - Rincian Prioritas Penggunaan - Dana Desa - Tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Pmenkeu No. 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Dasar Rincian Dana Desa Setiap Desa;
Untuk melaksanakan Pasal 10 Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup Kerinci No. 030/Kep.361/2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Penganggaran dan Pengalokasian; Penentuan Jumlah Dana Desa; Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran; Pengelolaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tugas dan Tanggung Jawab SKPD Terkait dan Penerima; Pendampingan; Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Sanksi Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
29 hlm.; Lampiran I s.d. V 35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018
Penyediaan - Makan dan Minum - Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Kabupaten Kerinci - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Makan dan Minum bagi Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk memenuhi azas keadilan dan tertibnya pemberian makan dan minum bagi ASN dalam Lingkup Pemkab Kerinci sebagaimana diatur dalam Perbup No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Makan dan Minum bagi ASN dalam Lingkup Pemkab Kerinci, masih terdapat ketentuan yang belum diatur.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perpub No. 32 Tahun 2017
Perbup ini mengatur megenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Makan dan Minum bagi Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1, yakni angka 3a; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Menambahkan 1 (sau) ayat pada Pasal 2, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 5, yakni ayat (3).
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat