Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2018

Pelaporan Hata Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini mengatur mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN di Lingkungan Pemkab Kerinci, meliputi: LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan LHKASN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Hata Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD.2018
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan