Pelaporan HaRta Kekayaan - Penyelenggara Negara - Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Hata Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik merupakan tanggung jawab yang hams diemban oleh
setiap aparatur pemerintah daerah terutama bagi pejabat baik struktural maupun fungsional demi terwujudnya good goverment dan clear goverment sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud;
Agar terciptanya transparansi keuangan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah Kab. kerinci, perlu adanya laporan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat pemerintahan dan ASN yang selanjutnya
diatur dalam suatu peraturan bupati sebagai landasan pelaksanaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerja sama sinergis dengan KPK dan Kementerian PAN RB dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 39 Tahun 2011; Inpres No. 5 Tahun 2004; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Kep KPK No. Kep.07/ KPK/ 02 / 2005 sebagaimana telah diubah Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
- Perbup Ini mengatur mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN di Lingkungan Pemkab Kerinci, meliputi: LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan LHKASN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 hlm.
|