Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk program pemulihan ekonomi daerah yang terkai dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan dan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, terkendala dalam hal anggaran untuk bidang pendidikan, bidang ekonomi pelayanan publik serta bidang kesehatan, sehingga dikwatirkan akan berdampak terhadap penanggulangan wabah Virus Corona Disease 2019.
(COVID-19);
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja Dalam Rincian Objek Berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atasa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; PMK Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 8 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 36 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Kerinci mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN pemerintah kabupaten kerinci
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5994);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia.
Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor
5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 1);
18. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penetapan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci tahun 2019 nomor 50);
19. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 52);
PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2021
PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan konfirmasi Status Wajib
Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten
Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, (Lembaran Negara Republik
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, tentang
Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 5
Tahun 2008 tentang perubahan kedua ke 4 Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan clan tata cara
perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4099);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Peru ndang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58 Tambahan Negara Republik
Indonesia 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah ); Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
10. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Republik Indonesia Nomor
138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN
KEWAJIBAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA mums' PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
organisasi, formasi dan penempatan Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan kompentensi yang
diperlukan oleh pemerintah Kabupaten Kerinci,
perlu diatur ketentuan Mutasi Pegawai Negeri
Sipil pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kerinci;
b. bahwa untuk pengendalian dan pemerataan
pegawai negeri sipil di daerah maka mutasi
pegawai negeri sipil di daerah bagian manajemen
pengembangan karir perlu dilakukan sesuai
dengan kualifikasi, kopentensi dan analisis beban
kerja serta kebutuhan organisasi;
c. bahwa sehubungan telah terbitnya Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksana Mutasi, perlu dilakukan pembaharuan
terhadap Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14
Tahun 2016 tentang Tata Cara Perpindahan
Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
d. bahwa dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14
Tahun 2016 tentang Tata Cara Perpindahan
Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat mengenai Tata Cara Mutasi Pegawai
Negeri Sipil Masuk dan Keluar di LIngkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci sehingga perlu
penyempurnaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpindahan
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan undang-undang darurat Nomor 21
Tahun 1957 tentang pengubahan Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I
Sumatra Tengah sebagai Undang-undang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahn Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Peru ndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diu bah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten / Kota
Antar Provinsi, Dan Antar Provinsi;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci;
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA MUTASI
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tata Cara Perpindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan
Keluar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021
PEMERINTAHAN DESA - PENGADAAN - STANDAR HARGA BARANG/JASA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Barang/Jasa bagi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa untuk pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Harga Barang/Jasa bagi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Kerinci;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang/Jasa Bagi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Kerinci;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab Kerinci Nomor 9 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 6 2020.
Perbup ini mengatur tentang Standar Harga Barang/Jasa bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Kerinci, meliputi: Ketentuan Umum, Standar Harga Barang/Jasa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Harga dan Satuan Biaya bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019
96
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
•
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 8), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daei-ah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Peru bahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2013 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 9);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN
ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan diberlakukan
surut sejak tanggal 4 Januari 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2021
alokasi dana desa - penghasilan - kepala daerah - wakil kepala daerah - perangkat desa - dana bagi hasil pajak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA, DAN PERANGKAT DESA DAN BAG! HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian., Penyaluran, dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Perda Kab Kerinci Nomor 6 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 8 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 36 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur Informasi, Pengalokasian, Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian, Arah Penggunaan ADD; Penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianDana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kab Kerinci Nomor 8 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 36 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Persyaratan Penyaluran, Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Prioritas Dana Desa, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Publikasi dan Pelaporan dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Perbup Kerinci Nomor 7 Tahun 2020
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang perigelolaan dana desa dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, serta Instruksi menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes DTT Nomor 11 Tahun 2019; PMK Nomor 205/PMK.07/2019; PMK Nomor 35/PMK.07/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 9 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Kerinci ini mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan masih terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sargat memerlukan penanganan khusus dari Pemerintah Daerah sehingga memerlukan tambahan biaya untuk insentif, santunan kematian tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan dalam rangka kelancaran serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat diperlukar langkah-langkah strategis dalam pengisian
jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah, sedangkan biaya dalam APBD Tahn Anggaran 2020 tidak mencukupi;
b. bahwa untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disesse 2019 (Covid-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial;
c. bahwa untuk melaksaiakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga perlu dilakukan
penyesuaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PMK Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; PMK Nomor 35/PMK.07/2020; PMK Nomor 76/PMK.07/2020; : PMK Nomor 87/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 11 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2020
Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat