PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan konfirmasi Status Wajib
Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten
Kerinci;
- 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, (Lembaran Negara Republik
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, tentang
Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 5
Tahun 2008 tentang perubahan kedua ke 4 Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan clan tata cara
perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4099);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Peru ndang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58 Tambahan Negara Republik
Indonesia 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah ); Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
10. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Republik Indonesia Nomor
138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
- PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN
KEWAJIBAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KERINCI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
- 6
|