alokasi dana desa - penghasilan - kepala daerah - wakil kepala daerah - perangkat desa - dana bagi hasil pajak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA, DAN PERANGKAT DESA DAN BAG! HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian., Penyaluran, dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020;
- UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Perda Kab Kerinci Nomor 6 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 8 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 36 Tahun 2020.
- Perbup ini mengatur Informasi, Pengalokasian, Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian, Arah Penggunaan ADD; Penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 30
|