RETRIBUSI - IZIN - MENDIRIKAN - BANGUNAN - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu meninjau kembali Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Perda.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal BAB II Pasal 3; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 6; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 7; Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB VII Pasal 9.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI - TUNJANGAN - KETIGA BELAS - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2008
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, dipandang perlu menetapkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958 ; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 45/PMK.05/2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup Ini mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
13 hlm.; Lampiran 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021;
UU No.58 Tahun 1958; Undang-Undang No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2018; Peraturan Presiden No.33 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kerinci No.8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kerinci No.25 Tahun 2021.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KAYU ARO BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat, meliputi: pembentukan dan cakupan wilayah; batas dan luas wilayah kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu dilakukan penataan Kecamatan di Kabupaten Kerinci; Sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang cepat dan mudah serta dalam upaya pemberdayaan masyarakat perlu pembentukan Kecamatan Danau Kerinci Barat; Sesuai ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, penataan Kecamatan dengan membentuk Kecamatan baru diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT, meliputi Pembentukan dan Cakupan Wilayah; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2021
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KERINCI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
perlu mewujudkan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada
Peserta Didik melalui insersi, Aparatur Sipil Negara, Pegawai
Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat di
Kabupaten Kerinci agar memiliki karakter kuat anti korupsi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan
Pendidikan Anti Korupsi, perlu mengatur Implementasi
Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Kerinci melalui
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kerinci tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di
Kabupaten Kerinci;
. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 Tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.
Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undarig Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah beberapaali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan. Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6139);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Insonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah teralchir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Insonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada
Satuan Pendidikan Formal;
15. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tahun
2018 tentang Pengembangan Kompeten.siPegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2017 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten
tentang Pembentukan dan
(Lembaran Daerah Kabupaten
sebagaimana telah beberapa
Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
Susunan Perangkat Daerah
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5),
kali diubah terakhir dengan
Kerinci Nomor 1 Tahun 2020
tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2020 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN
KARAKTER ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas daN Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengelolaan Objek Wisata - Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas da Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 14 Tahun 2015; Permenpar dan Ekonomi Kreatif No. P.M .07/HK.001/MPEK/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 50 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 36 Perbup Kerinci No. 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor
Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP no 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022; Perbup Kerinci No 31 Tahun 2021; Perbup Kerinci No 19 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2009-2014
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2009-2014
ABSTRAK:
Dalam rangka panyelanggaraan pemerintahan daerah perlu adanya perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara transparan, refresif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah dipandang perlu membentuk Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 - 2014.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP NO. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Ungkup RPJMD; Sistematika RPJMD; Subtansi RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati Kerinci.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat