Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura; Dinas Perkebunan dan Peternakan; Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Kecamatan; Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (2): 266 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
  2. PERBUP Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KERINCI
  3. PERBUP Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci
  4. PERBUP Kab. Kerinci No. 39 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
  5. PERBUP Kab. Kerinci No. 38 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
  6. PERBUP Kab. Kerinci No. 37 Tahun 2019 tentang PERATURAN BUPATI KERINCI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  7. PERBUP Kab. Kerinci No. 35 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
  8. PERBUP Kab. Kerinci No. 34 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN TENAGA KERJA
  9. PERBUP Kab. Kerinci No. 33 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
  10. PERBUP Kab. Kerinci No. 31 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
  11. PERBUP Kab. Kerinci No. 30 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan