pada dinas kesehatan kota batam - unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1127
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Batam
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan berdasarkan
Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/440/027/B.ORG-SET/2023 tanggal Januari 2023 hal Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
(Labkesda) Kota Batam, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan
Kota Batam
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, kedudukan, tugas, fungsi UPTD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2023
pemerintah kota batam - petunjuk pelaksanaan kegiatan sembako bersubsidi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1128
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sembako Bersubsidi Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan daya beli dan
keterjangkauan harga kebutuhan bahan pokok untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Batam maka diperlukan upaya dan langkahlangkah strategis guna meringankan beban di masyarakat.upaya dan langkah strategis yang dilakukan
Pemerintah Kota Batam dalam pemenuhan
kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan adanya Program Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Kota Batam. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Sembako Bersubsidi Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sembako Bersubsidi Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, kriteria dan persyaratan penerima sembako dan tata cara pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2023
bagi nelayan kecil kota batam - pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan Kecil Kota Batam
ABSTRAK:
pekerjaan nelayan sebagai pelaku utama
sektor kelautan dan perikanan sangat tergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan. Dalam rangka pemberdayaan dan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.7 Tahun 2016; PP Pengganti UU No.2 Tahun 2022; PP No.85 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.7 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.1 Tahun 2016; Permen KKP No.42/PERMEN-KP/2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.5 Tahun 2021; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil kota batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2023
limbah bahan berbahaya dan beracun - pelaporan semester persetujuan lingkungan dan pelaporan penyerahan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 huruf a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau
Kegiatan berkewajiban untuk memberikan informasi
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara benar akurat, terbuka dan
tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Pasal 480 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya menyediakan informasi melalui
Sistem Informasi Lingkungan Hidup, serta
dikembangankan terintegrasi secara elektronik yang
terdiri atas sistem informasi diantaranya pelaporan
Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaporan
Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan
Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.22 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PermenLHK No. P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016; PermenLHK No. 6 Tahun 2021; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pelaporan
Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan
Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2023
kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 10 tahun 2019 tentang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1131
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga dan dalam rangka penyempurnaan rumusan dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kebijakan
dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2019
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1132
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Pengelolaan masjid perlu dilaksanakan secara profesional menuju manajemen masjid yang modern
islami agar dapat menghadapi berbagai tantangan
dan permasalahan yang kompleks dan dinamis dalam kehidupan masyarakat muslim. Dalam rangka optimalisasi masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk
kepentingan dan kemajuan syiar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilakukan penataan kelembagaan masjid. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Kota Batam
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2023
rencana aksi kinerja pemerintah daerah - pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1133
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, disebutkan Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan
anggaran. Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan penetapan Rencana . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No.29 Tahun 2014; Permenpanrb No.53 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.88 Tahun 2021; Permenpanrb No.89 Tahun 2021; Permenpanrb No.6 Tahun 2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam peraturan wali kota batam ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
satuan pendidikan milik pemerintah kota batam - pola pengelolaan keuangan dana bantuan operasional
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 327 Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa semua penerimaan
dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD
dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dalam
hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum. Dalam rangka kelancaran, efektivitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah
terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan dasar dan
Satuan Pendidikan menengah milik Pemerintah Daerah, perlu diatur ketentuan tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permenkeu No. 204/PMK.07/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2023
pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa pada belanja operasi dan belanja modal anggaran pendapatan dan belanja daerah berbasis elektronik - pedoman pengendalian, evaluasi, dan pelaporan atas
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1135
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Atas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Pada Belanja Operasi dan Belanja Modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 188 Tahun
2022 tentang Pedoman Pengendalian, Evaluasi, dan
Pelaporan Berbasis Elektronik atas Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Barang dan Jasa pada Belanja Operasi dan Belanja Modal APBD Kota Batam
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 195 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 188 Tahun
2022 tentang Pedoman Pengendalian, Evaluasi, dan
Pelaporan Berbasis Elektronik atas Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Barang dan Jasa pada Belanja Operasi dan Belanja Modal APBD Kota Batam, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan, peraturan, dan ketentuan saat ini. Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batam serta sebagai pedoman melaksanakan
kegiatan pemantauan pengendalian, evaluasi, dan
pelaporan yang efektif dan efisien perlu dilakukan
secara elektronik. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Atas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa
Pada Belanja Operasi dan Belanja Modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berbasis Elektronik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.39 Tahun 2003; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenpanrb No.88 Tahun 2021; Perwali Batam No.40 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pedoman Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Atas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Pada Belanja Operasi dan Belanja Modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berbasis Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Der.gan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 188 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Berbasis Elektronik atas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Barang dan
Jasa pada Belanja Operasi dan Belanja Modal APBD Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1056) dan Peraturan Wali Kota nomor 195 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 188 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian, Evaluasi, dan
Pelaporan Berbasis Elektronik atas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa pada Belanja Operasi dan Belanja Modal APBD Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun
2022 NOmor 1063) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2023
PERWALI Kota Batam No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian :
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batam Tahun Anggaran 2023
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota batam tahun anggaran 2023 - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 247 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1136
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun
Anggaran 2023 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam
Tahun Anggaran 2023, dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kegiatan/Belanja SKPD Tahun Anggaran 2022 yang Ditunda Pembayarannya pada Dinas Pendidikan Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, dan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam Nomor 005/KU.11.03/REVIU/I1/2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batam Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.25 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.17 Tahun 2021; Permendagri No.28 Tahun 2021; Perka BKPM No.3 Tahun 2022; Permendagri No.56 Tahun 2022; Permendikbudristek No.63 Tahun 2022; Permendagri No.84 Tahun 2022; Permenkeu No.212/PMK.07/2022; Permenkes No.42 Tahun 2022; Permenparekraf No.1 Tahun 2023; Permentan No.8 Tahun 2023; Perda Batam No.7 Tahun 2021; Perda Batam No.4 Tahun 2022; Perda Batam No.7 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batam Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batam Tahun Anggaran 2023
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat