Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA DENPASAR TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang
kokoh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi di daerah, untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa dengan perencanaan industri yang memberikan panduan keteraturan perindustrian daerah,
masyarakat akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha terkait adanya kejelasan program jangka
panjang, baik program maupun lokasi pengembangan industri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan lndustri Kota Denpasar Tahun
2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum,industri unggulan daerah,jangka waktu dan pelaksanaan,
pembinaann dan pengawasan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
-
-
63 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA UNTUK UPAKARA PANCA YADNYA
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuhan dan satwa berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana ritual masyarakat Hindu,
yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kelestarian dan keharmonisan alam Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal
Bali;
b.bahwa dalam upaya mencegah kepunahan jenis tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya diperlukan
pelindungan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi
c.bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelindungan tumbuhan dan satwa bagi
semua pihak, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca
Yadnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pendataan dan Verifikasi,Perlidungan,Pembinan dan pengawasan,Partisipasi masyarakat,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
-
-
14 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA-KURA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan mewujudkan berbagai sektor strategis ekonomi domestik
diperlukan pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi melalui kawasan ekonomi khusus;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kawasan ekonomi khusus Kura-Kura Bali, perlu diberikan fasilitas tertentu
dan kemudahan berinvestasi guna mempercepat perkembangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus, bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah
dan/atau retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak
Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Bentuk,Besaran,Tata Cara,Evaluasi dan Pelaporan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
-
-
14 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 39
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, ANGGOTA DIREKSI, DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BHUKTI PRAJA SEWAKADARMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Perusahaan Umum Daerah Bhukti
Praja Sewakadarma secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan
yang sehat, maka dipandang perlu memberikan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan Dewan
Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma, penghasilan anggota Dewan
Pengawas, anggota Direksi, dan pegawai diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Umum
Daerah Bhukti Praja Sewakadarma;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019
Ketentuan Umum,penghasilan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
-
-
9 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 31
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BHUKTI PRAJA SEWAKADARMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan dan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan
perekonomian di Kota Denpasar, perlu adanya peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bhukti Praja
Sewakadarma dalam menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah
Bhukti Praja Sewakadarma sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Penugasan,Pengelolaan tanah dan bangunan,Penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu,Tanggung jawab,
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
-
-
10 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 29
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa data spasial dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan Kota Denpasar;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan di kelola secara
terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan kota sangat penting dalam upaya
memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data spasial antar instansi pemerintah
dan antara instansi pemerintah maupun dengan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturam Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial, mengatur pemerintah daerah menyelenggarakan
informasi geospasial berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang enyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,jaringan informasi giospasial dan simpul jaringan,pengelolaan data giospasial,
pengumpulan data giospasial,eraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
-
-
18 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 25
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai landasan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan
belanja daerah serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara untuk penyusunan perubahan rencana
anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Denpasar tahun 2024, perlu menyusun perubahan rencana kerja
pemerintah daerah tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah dalam tahun berjalan terdapat
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan
keuangan daerah, rencana program dan kegiatan rencana kerja pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Semesta Berencana Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023
Keputusan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Semesta Berencana Tahun 2024
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2009 NOMOR 23
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BADAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAlAN PERUSAHAAN DAERAH PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha milik Daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang bersifat memberikan jisa,
menyelenggarakan kemanfaatan umum dan untuk menghaslkan pendapatan bagi daemah serta meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat, sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil dan merata;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan prinsip
prinsip ekonomi perusahaan yang sehat maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Parkir Kota
Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2003 Nomor 5);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Ketentuan-Ketentan Pokok Badan Pengawas,Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Parkir;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Unding Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 38 Tahun 2006
Ketentuan Umum,Pengurus,badan pengurus,Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
-
-
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi
Arsip;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Penyusunan rancangan jadwal retensi arsip,permohonan persetujuan atau pertimbangan jadwal retensi arsip,
pengesahan jadwal retensi arsip,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
-
-
101 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN UNTUK PEJABAT NEGARA,PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten, profesional,
inovatif dan berdaya saing;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pejabat Negara,Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan
perubahan secara komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pejabat Negara, Pemerintah Desa, Badan ermusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Adat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021
Keputusan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2021 tentang Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Untuk
Pejabat Negara, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat
Desa
-
19 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat