Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk mengatur mengenai pembentukan Pelaksana Teknis, Staf Ahli, pengisian jabatan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, kecuali ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 9; Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kecamatan dan Kelurahan; Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain,
kecuali ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a dan
Pasal 3 sampai dengan Pasal 10, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap
menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
11 hlm., 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di
Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu diupayakan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan;
Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang mengalami stigma dan
perlakuan diskriminasi, karena itu perlu suatu penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan secara sistematis, komprehensif,dan implementatif;
Untuk menjamin perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kab. Tanjung Timur dapat dilaksanakan dengan baik, perlu pengaturan dalam Perda sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Aksesibilitas; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Pelaksanaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok; Tata cara penilaian dan standar penilaian; pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif; tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha; bentuk dorongan dan fasilitasi pelaku usaha; jaminan kesehatan khusus; tata cara penyediaan pelayanan pendampingan; kebijakan operasional; Komite Perlindungan dan Pemenuhan
Hak penyandang disabilitas, diatur dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; Untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan dengan Mengingat Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Guna meningkatkan populasi dan budidaya ternak yang menghasilkan produk ternak dan hewan ternak, perlu dilakukan seiring dengan upaya mewujudkan lingkungan yang kondusif melalui tertib pemakaian jalan yang bebas dari gangguan ternak yang berkeliaran;
Untuk tertib pemakaian jalan dan terpeliharanya ternak, perlu dilakukan upaya untuk mengawasi dan memelihara ternak secara intensif agar tercipta keamanan dan ketertiban sehingga aktifitas kehidupan bermasyarakat berjalan aman dan nyaman;
Untuk Penyelenggaraan pemeliharaan ternak agar tercipta ketertiban dan lingkungan yang kondusif, perlu diatur dalam Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 82 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penertiban dan Pemeliharaan Ternak, meliputi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pemilik Ternak; Kewajiban, Larangan dan Sanksi Petugas; Syarat-syarat Penangkapan; Keberatan dan Ganti Rugi; Pemeliharaan Kesehatan Ternak; Perpindahan dan Pengalihan Ternak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
16 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan amanat UUD Negara RI Tahun 1945, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan potensi Desa serta mendorong partisipasi masyarakat sebagai subjek pembangunan; Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa diwujudkan dengan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan yang baik melalui Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya di Kab. Tanjung Jabung Timur serta sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu pengaturan tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial No. 83/HUK Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2009; Permendagri No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PEMERINTAHAN DESA, yang meliputi; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan Desa; Pelaksanaan Kewenangan Desa; Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Perangkat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Penyusunan Peraturan di Desa; Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; Pelaksanaan Kerjasama Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Dengan berlakunya Perda ini, maka; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2006 dan Perda No. 19 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 26 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 27 Tahun 2001. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
105 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2016
PENDIRIAN- PENGURUSAN- PENGELOLAAN- DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan Desa mela1ui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, serta peluang pasar.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.37 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2015.
BUM Desa diselenggarakan berdasarkan asas pemberdayaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, manfaat, adil, berkelanjutan, kemandirian, efisiensi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pendirian BUM Desa bertujuan: a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sarna usaha antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f. Membuka lapangan kerja; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, DPRD bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi No. 505/KEP.GUB/BPKAD-2.3/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016;
Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2015, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.37Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.2 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2013.
APBD Perubahan TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.17 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.12 Tahun 2014;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN DAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
Penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang dan meresahkan masyarakat karena tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, adat serta tata krama kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga perlu diantisipasi agar terwujud suatu kondisi aman, tertib dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat sangat dibutuhkan pengaturan pelarangan dan penertiban sehingga tatanan kehidupan yang baik dalam masyarakat tetap terjaga;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat, meliputi; Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyakit Masyarakat; Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya; Perlindungan dan Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan
Peraturan Bupati dan telah selesai paling lama 6 (enam) bulan setelah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat