Perda ini mengatur tentang PEMERINTAHAN DESA, yang meliputi; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan Desa; Pelaksanaan Kewenangan Desa; Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Perangkat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Penyusunan Peraturan di Desa; Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; Pelaksanaan Kerjasama Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat