Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2016

Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BUM Desa diselenggarakan berdasarkan asas pemberdayaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, manfaat, adil, berkelanjutan, kemandirian, efisiensi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pendirian BUM Desa bertujuan: a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sarna usaha antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f. Membuka lapangan kerja; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
25 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2016
Tanggal Berlaku
25 Juli 2016
Sumber
LD.2016/No.01
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan