URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - RSU NURDIN HAMZAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2008/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural RSU Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah; Uraian Tugas Kepala Bagian Tata Usaha; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
8 hlmn; 1 pnjlsan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 30 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - INSPEKTORAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2008/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL INSPEKTORAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Inspektur; Uraian Tugas Sekretariat dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Inspektur Pembantu Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan belakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - KANTOR PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KANTOR PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Kantor; Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Uraian Tugas Kepala Seksi; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - KANTOR KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2008/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KANTOR KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarkat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Kantor; Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Uraian Tugas Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2008/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Kantor; Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Uraian Tugas Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
5 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Satuan; Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Uraian Tugas Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 19 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Badan; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 533 Tahun 2003 tentang Uraian Jabatan Struktural dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
14 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Badan; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Sub Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 532 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - BADAN PEMBBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN PEMBBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Badan; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka, Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 542 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Tanjung Jabung Timur dan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
16 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2008
URAIAN TUGAS JABATAN - DINAS ENERGI - SUMBER DAYA MINERAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2008/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
14 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat