URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - INSPEKTORAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2008/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL INSPEKTORAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
- PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Inspektur; Uraian Tugas Sekretariat dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Inspektur Pembantu Bidang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
- Dengan belakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 9 hlmn.
|