URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
- PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Satuan; Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Uraian Tugas Kepala Seksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
- Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 19 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlmn.
|