URAIAN TUGAS JABATAN - DINAS ENERGI - SUMBER DAYA MINERAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2008/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 14 hlmn;
|