PENGATURAN - HARI - JAM KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didukung efisiensi dan efektifitas kerja PNS dan tertib administrasi, dipandang perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dengan pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja diharapkan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat lebih ditingkatkan dan supremasi hukum terhadap pelanggaran disiplin PNS dapat lebih ditegakkan;
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; SKB Menag, Menakertrans, dan Menteri PAN No. 1 Tahun 2009, SKB/13/M.PAN/8/2008; dan kep.227/MEN.VIII/2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pengaturan Hari dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 5 Hari Kerja; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 6 Hari Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 690 Tahun 2006 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2010
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA - SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) DAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS (SLTA) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Lampiran Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD SLTP dan SLTA Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselonnering UPTD SLTP dan SLTA; Tugas Pokok dan Uraian Tugas SLTP dan SLTA; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
7 hlmn; 2 lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselonnering UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat; Tugas Pokok dan Uraian Tugas Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
7 hlmn; 2 lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 21 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.54 Tahun 1999 UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004;PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; dan Permendagri No.32 Tahun 2008.
PErbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut mellaui Keputusan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 53 Tahun 2008
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2008/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999;UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; dan Perda No.4 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
54 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 42 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - PEMERINTAH KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2008/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Camat; Uraian Tugas Sekretarian dan Seksi-Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 246 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatkan tidak berlaku.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - PEMERINTAH KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2008/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Camat; Uraian Tugas Sekretariat dan Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 245 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2008/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Badan; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Sub Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 36 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - SEKRETARIAT DPRD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2008/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Sekretariat DPRD; Uraian Tugas Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 529 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
11 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2008/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Sekretariat Daerah; Uraian Tugas Asisten; Uraian Tugas Bagian Pemerintahan Umum; Uraian Tugas bagian Kesejahteraan Rakyat; Uraian Tugas bagian Hubungan Masyarakat; Uraian Tugas bagian Pembangunan; Uraian Tugas bagian Sumber Daya Alam; Uraian Tugas bagian Perekonomian; Uraian Tugas bagian Organisasi; Uraian Tugas bagian Hukum dan Perundang-Undangan; Uraian Tugas bagian Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural diLingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat