SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2009/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.54 Tahun 1999 UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004;PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; dan Permendagri No.32 Tahun 2008.
- PErbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut mellaui Keputusan Bupati.
- 10 hlm.
|