URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - PEMERINTAH KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2008/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2008.
- PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Camat; Uraian Tugas Sekretariat dan Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Seksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
- Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 245 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 7 hlmn.
|