Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan lebih lanjut Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 19) diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang• undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 29 Agustus 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 TAhun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN - GRATIS - BERKUALITAS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DAN BERKUALITAS
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur bertan mencerdaskan dan meningkatkan sumber daya manusia menjadi sumber daya yang berkualitas dan berakhlak mulia mampu menjawab tantangan, tuntutan dan perubahan kehidupan di tingkat lokal, nasional dan internasional melalui suatu penyelenggaraan pendidikan gratis yang berkualitas atau bermutu dan berbasis budaya lokal;
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berbasis budaya lokal perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevasi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan berkualitas dan kebijakan pendidikan nasional;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Berkualitas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Berkualitas; Meliputi Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Kebijakan Pendidikan; Perizinan; Pendidikan Universal; Penerimaan Peserta Didik; Pembiayaan; Koordinasi dan Sinkronisasi; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Hak dan Kewajiban Guru dan Orang Tua; Kurikulum Pendidikan Bermutu; Proses Pendidikan Bermutu; Kompetenai Lulusan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Bermutu; Pengelolaan Pendidikan Bermutu; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penilaian; Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
45 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2004
BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai sarana Pengembangan Perekonomian Daerah dalam rangka Pembangunan Daerah, perlu diberikan pengawasan agar Perusahaan tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat berkembang dengan baik.
UU No.5 Tahun 1962jo. UU No.6 Tahun 1969; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PPo.25 Tahun 2000; Permendagri No.1 Tahun 1984; dan Permendagri No.7 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Susunan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan dan ketentuan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2017
PENYAMPAIAN - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi penyelenggaraan Negara pada Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2010
PENGELUARAN - BELANJA - DANA ALOKASI KHUSUS - SEKTOR PENDIDIKAN - DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN - DANA PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH BIDANG JALAN DAN JEMBATAN - DANA DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH - PEMBANGUNAN JALAN - MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN BELANJA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SEKTOR PENDIDIKAN, DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN, DANA PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH (DPIPD) BIDANG JALAN DAN JEMBATAN, DANA DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH (DPDF DAN PPD) DAN PEMBANGUNAN JALAN MENUJU OPRIT MUARA SABAK SEBELAH TIMUR TAHAP II MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 105A Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengeluaran Belanja Daerah mendahului Penetapan APBD TA 2010.
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005.
PERBUP ini mengatur mengenai Pengeluaran Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Sektor Pendidikan, Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan, Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) Bidang Jalan dan Jembatan, Dana Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) dan Pembangunan Jalan Menuju Oprit Muara Sabak Sebelah Timur Tahap II Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
2 hlmn; 1 lmprn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2003
organisasi dinas pariwisata - seni budaya - pemuda - olahraga
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub Sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat; Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahuun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan kedua
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 dipandang perlu melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a; Pasal 5.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf i; 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (2).
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2018
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagai pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur yang berbasis akrual, perlu menetapkan Bagan Akun Standar Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
7 hlm.; Lampiran 93 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat