PENYAMPAIAN - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi penyelenggaraan Negara pada Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- 8 hlm.
|