Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta daya saing daerah berdasarkan potensi yang dimiliki;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah atas produk hukum daerah yang baik perlu dibuat pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya dan belum dapat menabung kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah mengenai aturan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah; Meliputi Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan PERDA; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi PERDA; Tindak Pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitas pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, diperlukan pengaturan mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 98 Tahun 2014; PERDA Nomor Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah; Meliputi Pemberdayaan; Pengembangan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penangulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai pelosok perdesaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga perlu dilakukan upaya fasilitasi pencegahan dan penangulanggan terhadap penyalahgunaan narkoba;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan melalui penerbitan produk hukum yang sesuai dengan kewenangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba; Meliputi Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Ruang Lingkup; Pencegahan; Penanganan; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
26 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sehingga perlu dikeluka secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; Meliputi Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat, Infak dan Sedekah; Pembentukan Organisasi Pengelolaan Zakat; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pengelolaan Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keadamaan Lainnya; Pelaporan; Penyidikan; Perbuatan yang Dilarang; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
15 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, skala Kabupaten/Kota merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan koperasi, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015; PERDA Nomor 4 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi; Meliputi Perlindungan Koperasi; Pemberdayaan Koperasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
16 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung TImur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2016-2021;
Untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan serta, sinegritas dengan capaian program pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016-2021;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2008; PP NO.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.46 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenLH No.P.69/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2018; Perda No.11 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2016; Perda No.7 Tahun 2016
PERDA Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 september 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.2 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
Perda Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018
PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Perdagangan perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang merendahkan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi;
Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang berpotensi menjadi daerah sumber dan/atau tempat transit serta tempat tujuan perdagangan perempuan dan anak sehingga perlu disusun kebijakan untuk mencegah dan memberi penanganan terbaik terhadap korban perdagangan perempuan dan anak;
ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan perempuan dan anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1984; UU No.20 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU RI No.31 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 1988; PP No.9 Tahun 2008;
Perda Ini mengatur Mengenai Pencegahan, Penanganan, Dan, Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Meliputi; Asas Dan Tujuan; Pencegahan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Penanganan Dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Partisipasi Masyarakat; ; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
20 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permennaker No. 16 Tahun 2015.
Perda Ini mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Rteribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan dan Penerbitan Retribusi; Tata Cara Pemungutan san Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Perpanjangan IMTA; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, dan pengembalian retribusi; tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi Daerah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dengan Memperhatikan Potensi Daerah dan kondisi ekonomi Berdasarkan prinsif demokrasi, pemetaan dan keadilan;
Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, maka perlu membuat formulasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap terif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tera/tera ulang, maka perlu dilakukan penambahan objek retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Perda No. 10 Tahun 2012.
Perda Ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf h.
Mengubah ketentuan Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Lampiran I; Lampiran VII.
Menyisipkan 1 (satu) Bagian di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bagian KetujuhA (Pasal 47A s.d. Pasal 47F)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; 4 penjelasan; Lampiran I s.d. III 22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat