PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - PENYAKIT - HEWAN - MENULAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular bagi hewan yang dibawa masuk dan keluar dari daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dilaksanakan pengawasan;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut diadakan pemeriksaan dan pengobatan terhadap hewan-hewan tersebut melalui pos chek point;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA No. 20 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pengelolaan dan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2006
ORGANISASI - KANTOR LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN - ENERGI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu membentuk Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonering; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2006
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat Strategis/terjadi kebutuhan yang mendesak dan penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, maka Kebijakan APBD serta strategi dan prioritas APBD perlu dilakukan perubahan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP 106 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 74 Tahun 2005; Kep Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; PERDA No. 01 Tahun 2005; PERDA No. 4 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 dan berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Propinsi Jambi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 37 Tahun 2006; Perpres RI No. 74 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Tanjabtim No. 01 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 7 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 Nomor 7) diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dipandang perlu dituangkan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permendagri No.32 Tahun 2005; dan Perda No.1 Tahun 2005
Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dituangkan dalam suatu ketentuan Perundang-undangan; bahwa untuk menetapkan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 02 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2006.
DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD/2004/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dan Perangkat Pemerintah Daerah yang menambah Sumber Pendapatan seluruh kegiatannya dengan baik dan terkendali; bahwa untuk mencapai tujuan diatas perlu adanya Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Susunan; Tata kerja; Tugas Pokok; Penghasilan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2004
BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai sarana Pengembangan Perekonomian Daerah dalam rangka Pembangunan Daerah, perlu diberikan pengawasan agar Perusahaan tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat berkembang dengan baik.
UU No.5 Tahun 1962jo. UU No.6 Tahun 1969; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PPo.25 Tahun 2000; Permendagri No.1 Tahun 1984; dan Permendagri No.7 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Susunan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan dan ketentuan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2004
KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas dan menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum, maka diperlukan adanya Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak sebagaimana dimaksud pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 1997; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur,meliputi; Penerimaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
l-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
28 hlmn; 3 lmpr
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya guna pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum, maka dipandang perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Cabang perusahaan; Hubungan Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat