Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi Pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang bukan penyelenggara negara, maka diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa iuran progran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bukan penyelenggara negara dimaksud adalah Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Buol, pengaturan tentang iuran jamina sosial dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien;
c. bahwa Sistem jaminan Sosial Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, memberikan Jaminan secara menyeluruh termasuk bagi setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemerintah, yang bukan Penyelenggaran negara/Non PNS;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
6. Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan dan Sasaran Penerima Program;
c. Persyaratan Penerima Program;
d. Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi;
e. Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran;
f. Manfaat;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Urusan dan Susunan Organisasi;
c. Tugas dan Fungsi;
d. Tata Kerja;
e. Kepegawaian;
f. Keuangan;
g. Perlengkapan Kantor dan Aset;
h. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2017
BATAS ANTARA KECAMATAN MOMUNU DENGAN KECAMATAN TILOAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.---
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEGASAN BATAS ANTARA KECAMATAN MOMUNU DENGAN KECAMATAN TILOAN KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di kecamatan Momunu dan kecamatan tiloan kabupaten buol perlu ditetapkan penegasan batas secara pasti antara kecamatan tiloan dengan kecamatan momunu kabupaten buol provinsi sulawesi tengah; Bahwa penetapan penegasan batas antara kecamatan Momunu dan kecamatan tiloan dengan difasilitasi oleh tim penegasan batas kecamatan, kelurahan dan desa kabupaten Buol; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 51 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten buol, kabupaten morowali dan kabupaten banggai kepulauan dan perda kabupaten buol No. 25 Tahun 2003 tentang pembentukan kecamatan lipunoto, kecamatan tiloan, kecamatan bukal dan kecamaran gadung perlu diatur dengan Perbup;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang penegasan batas antara kecamatan Momunu dengan kecamatan tiloan kabupaten buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 76 Tahun 2016; Perda Kabupaten Buol No. 25 Tahun 2003; Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016.
Penegasan batas antara kecamatan Momunu dengan kecamatan tiloan kabupaten buol meliputi: 1). punggung Vbukid dua dua adalah titik simpul antara kecamatan tiloan dengan kecamatan momunu dan kecamatan Lakea yang ditandai oleh PBU 20; 2). PBU 20 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung Vbukid dua sampai pada PBU 21; 3). PBU 21 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung Vbukid dua sampai pada PBU 22; 4). PBU 22 selanjutnya kearah tenggara menyusuri punggung Vbukid Golkar sampai pada PBU 23. 5). PBU 23 selanjutnya kearah selatan sampai pada PABU 24; 6). PABU 24 selanjutnya kearah tenggara menyusuri as Butak Takyuan sampai pada PABU 25. 7) PABU 25 selanjutnya kearah barat laut menyusuri as Butakio Buol sampai pada PABU TK 25.a 8). PABU TK 25.a selanjutnya kearah selatan antara lokasi tani palsma awal baru dan wilayah tani bukit pionoto sampai pada PBU 26. 9). PBU 26 selanjutnya kearah timur dan menyusuri as jalan inti plasma koperasi tani bukit pionoto sampai PABU 27; 10). PABU 27 selanjutnya kearah tenggara melintasi wilayah koperasi tani bukit pinoto dan koperasi tani plasa sampai pada PBU 28. 11). PBU 28 selanjutnyake tenggara menyusuri punggung Vbukid maniala sampai pada PBU 29. 12) PBU 29 selanjutnya ke tenggara menyusuri punggung Vbukid maniala sampai pada PBU 30.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah dan pembebasan pembiayaan bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal niaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam negero memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SBK/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa;
d. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kabupaten Buol.
1. UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
8. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14, TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
i. Tata Cara Pemungutan;
j. Tata Cara Pembayaran;
k. Tata Cara Penagihan;
l. Sanksi Administratif;
m. Pengajuan Keberatan Retribusi;
n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
o. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
p. Kadaluarsa Penagihan;
q. Insentif Pemungutan;
r. Penyidikan;
s. Ketentuan Pidana; dan
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No. 25, TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; Golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; sanksi administratif; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
14 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan terarah, maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, bertahap dan berkesinambungan;
sistem perencanaan pembangunan daerah disusun guna mewujudkan satu kesatuan persepsi tentang sistem perencanaan yang terpadu dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ksistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; ruang lingkup; tahapan rencana pembangunan daerah; renstra dan renja SKPD;koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah; evaluasi perencanaan pembangunan daerah; data dan informasi; pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
16 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No.26, TLD No. 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tempat pembayaran dan tata cara pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, sanksi administratif, keberatan, tata cara pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2013.
20 Halaman, Penjelasan : 4 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Susunan Organisasi;
c. Tugas dan Fungsi;
d. Tata Kerja;
e. Kepegawaian;
f. Keuangan;
g. Perlengkapan Kantor dan Aset;
h. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buol Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, perlu penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyampaian LHKPN;
c. Unit Pengelola LHKPN;
d. Pengawasan;
e. Sanksi;
f. Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
g. Ketentuan Khusus;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat