Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; c. Hak dan Kewajiban; d. PPID; e. Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; f. Kelengkapan PLID; g. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; h. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; i. Pembinaan, Pengendalian dan Penataan PLID; j. Keberatan dan Sengketa Informasi; k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat