Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria; Besaran Dan Perubahan Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai; Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Cara Menghitung Nilai; Hari Kerja Dan Jam Kerja; Perhitungan Data Dan Mekanisme Pembayaran; Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 1626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Buol No. 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Buol No. 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERBUP Kab. Buol No. 58 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan