Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecmatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib adminisirasi dan kepastian hukum wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penetapan batas Desa Puyung dengan Kelurahan Renteng.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Batas Desa/ Kelurahan adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa/ Kelurahan dengan desa/ Kelurahan lain. Batas Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik batas desa sebagai berikut:
dimulai dari TK 01 koordinat 116°25'20.87" BT, 8°69'45.07" LS, menuju titik TK 02 koordinat 116°24'94.59" BT, -8°69'21.33" LS, menuju TK 03 koordinat 116°24'75.82" BT, -8°69'05.09" LS, menuju titik TK 04 koordinat 116°24'88.59" BT, -8°68'90.65" LS, menuju tithk TK 05 koordinat 116°25'09.08" BT, - 8°69'08.81" LS, menuju titik TK 06 koordinat 116°25'21.14" BT,-8°69'19.13" LS, menuju titik TK 07 Koordninat 116°25'20.15" BT, -8°69'16.63* LS, menuju titik TK 08 koordinat 116°25'25.9" BT, -8°69'14.43" LS, menuju titik TK 09 koordinat 116°25'27.14" BT, -8°69'09.82" LS, menuju titik TK 10 koordinat 116°25'19.4" BT, -8°69'04.69" LS, menuju tithk TK 11 koordinat 116°25'22.88" BT, -8°68'98.19" LS, menuju titik TK 12 koordinat 116°25'22.34" BT, - 8°68'95.22" LS, menuju titik TK 13 koordinat 116°25'20.05" BT, -8°68'93.47" LS, menuju titik TK 14 koordinat 116°25'24.61" BT, -8°68'88.34" LS, menuju titik TK 15 koordinat 116°25'28.25" BT, -8°68'81.35" LS, menuju titik TK 16 koordinat 116°25'29.72" BT, -8°63'69.2" LS, menuju titik TK 17 koordinat 116°25'35.29" BT, -8°68'95.00" LS, menuju titik TK 18 koordinat 116°25'44.31" BT, -8°68'43.93" LS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintahan Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelanggaran pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu mengatur pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara pelayanan publik. Ruang Lingkup Pengelolaan Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat adalah penanganan pengaduan terhadap pelayanan publik melalui Media Sosial dan Website Pengaduan. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah alat yang di gunakan untuk menyampaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan seluruh program/kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang terhubung dengan pelayanan publik. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dimaksudkan sebagai acuan atau panduan dalam menyelesaikan pengaduan omasyarakat agar lebih terkoordinasi, efektif, efisien dan dapat di pertanggungjawabkan. Sasaran Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ini meliputi : Terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik secara tepat, cepat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan; Terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan
penanganan pengaduan masyarakat; Terciptanya pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik; dan Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Pengaduan disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pelayanan pengaduan online melalui Sarana Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Aik Bual Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Aik Bual Kecamatan Kopang
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara dan Taman Nasional Gunung Rinjani; Sebelah Timur : Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur; Sebelah Selatan : Desa Wajageseng Kecamatan Kopang; dan Sebelah Barat : Desa Setiling Kecamatan Batukliang Utara dan Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Tengahadalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom.
c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak hidup;
b. hak bebas dari stigma;
c. hak privasi;
d. hak keadilan dan perlindungan hukum;
e. hak pendidikan;
f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. hak kesehatan;
h. hak politik;
i. hak keagamaan;
j. hak keolahragaan;
k. hak kebudayaan dan pariwisata;
l. hak kesejahteraan sosial;
m. hak disabilitas;
n. hak pelayanan publik;
o. hak pelindungan dari bencana;
p. hak habilitasi dan rehabilitasi;
q. hak konsesi;
r. hak pendataan;
s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. hak kewarganegaraan; dan
v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Marong Kecamatan Praya Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Marong Kecamatan Praya Timur
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Desa Mujur Kecamatan Praya Timur;
b. Sebelah Timur : Desa Sengkerang dan Desa Landah Kecamatan Praya Timur;
c. Sebelah Selatan : Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut; dan
d. Sebelah Barat : Desa Gapura Kecamatan Pujut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang Sumber Pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dalam daerah bagi aparatur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka menunjang optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan dipandang perlu dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 106 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (job description) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Biaya perjalanan dinas ini meliputi biaya transportasi, makan minum dan uang saku petugas yang melaksanakan pelayanan keliling administrasi kependudukan di dalam wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerha dan sesuai Surat Gubernur NTB Perihal Rekomendasi Pemebntukan UPTD Dinas di Daerah Kabupaten Lombok Tengah, perlu menetapkan Perbup tentang pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
UU Nomor 69 Tahun 1959
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Nomor 79 Tahun 2016
Pembentukan;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Tipe A;
Eselon Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Semparu Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Semparu Kecamatan Kopang
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang dan Desa Bujak Kecamatan Batukliang; Sebelah Timur : Desa Dasan Baru dan Desa Darmaji Kecamatan Kopang; Sebelah Selatan : Desa Monggas dan Desa Muncan Kecamatan Kopang; dan Sebelah Barat : Desa Muncan Kecamatan Kopang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar Rakyat Jelojok Dan Pasar Rakyat Renteng
ABSTRAK:
Penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini pasar/grosir dan/atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar rakyat Jelojok dan Pasar rakyat renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan daerah.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendag Nomor 37 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2015
Perda Nomor 2 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Klasifikasi Pasar rakyat;
Objek dan Wajib Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/Atau Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar rakyat Renteng
ABSTRAK:
Penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar Rakyat Renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintah serta pembangunan daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendag Nomor 37 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2015
Perda Nomor 2 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Klasifikasi Pasar Rakyat;
Objek dan Wajib retribusi Pelayanan Pasar;
Struktur dan Besarnya Tarif retribusi pelayanan Pasar Rakyat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat