GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN MELALUI KONSEP RUMAH PANGAN LESTARI BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melalui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pengan Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 09/ Permentan/ OT.140/1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelestarian sumber daya alam secara terarah dan terpadu di Kabupaten Lombok Tengah;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pemben• tukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah• daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Pengganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT.140/ 1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi pangan melalui konsep Rumah Makan lestari yang berbasi Sumber daya lokal, terdiri dari VII BAB dan 11 Pasal, dengan rincian BAB sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Ruang Lingkup dan Tujuna;
- BAB III Perencanaan Dan Pelaksanaan;
- BAB IV Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian;
- BAB V Tim teknis;
- BAB VI Pembiayaan; dan
- BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
tidak ada
tidak ada
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGINA, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PEJAK DERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019 ABSTRAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembangian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 masih terdapat kekurangan sehingga perlu disempurnakan
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari 2 pasal perubahan dengan urian sabagai berikut:
- Pasal I Ketentuan Huruf c ayat (2) dan Huruf c ayat (3) pasal 10 dihapus dan Ketentuan Pasal 21 diubah dan
- Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
tidak ada
tidak ada
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Tengahadalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom.
c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak hidup;
b. hak bebas dari stigma;
c. hak privasi;
d. hak keadilan dan perlindungan hukum;
e. hak pendidikan;
f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. hak kesehatan;
h. hak politik;
i. hak keagamaan;
j. hak keolahragaan;
k. hak kebudayaan dan pariwisata;
l. hak kesejahteraan sosial;
m. hak disabilitas;
n. hak pelayanan publik;
o. hak pelindungan dari bencana;
p. hak habilitasi dan rehabilitasi;
q. hak konsesi;
r. hak pendataan;
s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. hak kewarganegaraan; dan
v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Untuk Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober sampai bulan Desember 2022 untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 ;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, diperlukan pedoman petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai Untuk Penanganan Dampak lnflasi Kenaikan Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 202 l;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai Untuk Penanganan Dampak lnflasi Kenaikan Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk teknis dalam rangka penyaluran BLT BBM untuk Nelayan yang terdampak inflasi kenaikan harga BBM. Kriteria penerima BLT BBM adalah Nelayan yang terdaftar dalam modul KUSUKA (perseorangan) pada laman satudata.kkp.go.id dan merupakan penduduk Kabupaten Lombok Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintahan Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelanggaran pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu mengatur pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara pelayanan publik. Ruang Lingkup Pengelolaan Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat adalah penanganan pengaduan terhadap pelayanan publik melalui Media Sosial dan Website Pengaduan. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah alat yang di gunakan untuk menyampaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan seluruh program/kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang terhubung dengan pelayanan publik. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dimaksudkan sebagai acuan atau panduan dalam menyelesaikan pengaduan omasyarakat agar lebih terkoordinasi, efektif, efisien dan dapat di pertanggungjawabkan. Sasaran Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ini meliputi : Terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik secara tepat, cepat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan; Terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan
penanganan pengaduan masyarakat; Terciptanya pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik; dan Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Pengaduan disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pelayanan pengaduan online melalui Sarana Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan yang sama bagi anak berkebutuhan khusus dalam mengembangkan potensi dirinnya, Perlu dilaksanakan pendidikan inklusif sehingga semua anak mendapatkan layanan sesuai kebituhan dan hak asasinya;
- bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif diperlukan pedoman sebagai dasar kebijakan penyelenggaraannya
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan . Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Penyenlenggaraan Pendidikan Pendidikan Inklusif, yang terdiri dari X Bab dan 19 Pasal, dengan rincian Bab sebgai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud dan Tujuan;
- BAB III Ruang Lingkup;
- BAB IV Penyelenggaraan;
- BAB V Pengembangan dan Percepatan;
- BAB VI Peran Serta dan Tanggung Jawab Masyarakat;
- BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
- BAB VIII Pembiayaan;
- BAB IX Penghargaan dan Sanksi Administratif; dan
- BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
tidak ada
Pedoman Teknis Operasional
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli. Staf Ahli Bupati dalam kedudukannya sebagai pembantu Bupati perlu secara sinergis, selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Staf Ahli Bupati yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya. Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati. Tugas Staf Ahli diantaranya yaitu mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Staf Ahli berasal dari Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 32 Tahun 2019
GERAKAN PENUNTASAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Penuntasan Buta Aksara di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
-bahwa masih terdapat penduduk usia 15 tal1un ke atas di Kabupaten Lombok Tengah tidak mampu membaca, Munulis dan berhitung;
- bahwa berdasarkan instruksi presiden nomor 5 tahun 2006 tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pedidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara, bupati diprintahkan untuk segera melaksanakn gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara berdasarkan pedoman pelaksanaan gerakn nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemerantasan buta akasara
Undang-Undang Nomor 1958 tentang Pemoentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam \Vilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nemer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagairnana Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang tentang standar nasional pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Penuntasan Buta Aksara Di Kabupaten Lombok Tengah, terdiri dari X BAB dan 15 Pasal, denga rincian sebagai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud dan Tujuan;
- BAB III Ruang Lingkup;
- BAB IV Penyelenggaraan;
- BAB V Percepatan Penuntasan Buta Akasara;
- BAB VI Tanggungjawab Masyarakat;
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan;
- BAB VIII Pembiayaan;
- BAB IX Program Kegiatan; dan
- BAB X Kentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Tidak ada
Tidak ada
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 56 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahu 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan AKta Pencatatan Sipil, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standar Operasional prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 TAhunn 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2017
Beberapa ketentuan dala Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
PERATURAN BUPATI NO 56 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 34 Tahun 2019
EDUDUKAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberitukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalaro Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalaro Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Perturan ini mengatur dan menetapkan tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, yang terdiri dari VI Bab dan 19 Pasal dengan rincian BAB sebagai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa;
- BAB III Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS dan Guru Sertifikasi;
- BAB IV Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Akibat Pemberhentian Sementara dan Cuti;
- BAB V Kedudukan Keuangan BPD; dan
- BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Nomin 1.b Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pemrintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Tidak Ada
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat