Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusunan dan penyelematan arsip. JRA Substantif Urusan Penanaman Modal, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perindustrian, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pendidikan dan Pelatihan, dan Urusan Penanggulangan Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah adalah sebagaimana telah tertuang dalam surat Kepala Arsip Nasional Nomor B-PK.02.09/78/2018 tanggal 24 Mei 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat