Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat ( 4 ) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pengalokasian dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017; Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan, Penganggaran dan Pengalokasian
Bab IV Penggunaan
Bab V Mekanisme dan Tahap Penyaluran ADD
Bab VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat arah kebijakan sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa RKPD Kabupaten Demak Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 dalam perjalanannya telah mengalami perkembangan keadaan sehingga dipandang perlu untuk mengubah RKPD Kabupaten Demak Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Demak Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 2, perubahan ketentuan Pasal 3, perubahan ketentuan Pasal 4, perubahan ketentuan Pasal 5,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 diubah.
197 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan fungsi air agar tetap bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan pengendalian pencemaran air melalui pengaturan pembuangan air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak, perlu mengatur Tata Cara Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Demak sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Obyek dan Subyek Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Tempat penyimapanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Persyaratan Penerbitan Izin, Masa Berlaku Izin, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin, Pelaksanaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku : a. Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2009 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Demak; dan b. Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan, Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Demak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2016
PERBUP Kab. Demak No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Demak Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 1.20.01.00.00.00.5.1 tanggal 28 Desember 2015 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 serta surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak Nomor 045.2/1778/2016 tanggal 30 Mei 2016 Perihal Surat Pengantar Rincian RKA Bantuan Keuangan (Ban Gub) Mendahului Perubahan pada Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 serta surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak Nomor 421.1/2017/2016 tanggal 17 Juni 2016 Perihal Penyaluran Dana DAK BOP PAUD Kabupaten Demak Tahun 2016; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 900/398 tanggal 22 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pergeseran Anggaran mendahului Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/1223/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Gaji dan Tunjangan Jenis Belanja Pegawai Dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung di Satuan Kerja Perangkat Daerah SMPN 1 Karangtengah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/1246/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Gaji dan Tunjangan Jenis Belanja Pegawai Dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/0012367 tanggal 28 Juli 2016 Hal : Permohonan Revisi Bantuan Keuangan Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) sesuai Lampiran XVIII Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 berkenaan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta diadakan Pergeseran Anggaran berkenaan pada SKPD Sekretariat DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, SMPN 1 Karangtengah dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan daftar penambahan dan pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan Nomenklatur jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak beserta perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2021
PERBUP Kab. Demak No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 beserta perubahannya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Pemerintah Kabupaten Demak telah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 perlu diubah untuk ketiga kali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 diubah, dengan pergeseran/perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah dengan daftar pergeseran/perubahan anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan
Pemerintah Darah yang membuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta
rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana
Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi/Kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun. Rincian RKPD Tahun 2024 lebih lanjut tercantum dalam
Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2022
PERBUP Kab. Demak No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah meliputi biaya kegiatan, honorarium, biaya pemelihaan dan harga pengadaan barang/jasa. Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak-pajak yang berlaku sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,
kecuali untuk lokasi yang memerlukan transportasi tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
172 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak; bahwa untuk efektivitas, efisien dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 14 mengenai penyaluran hibah dan Pasal 15 mengenai NPHD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEndelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2022/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dinamika peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat