Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2017

Tata Cara Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Obyek dan Subyek Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Tempat penyimapanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Persyaratan Penerbitan Izin, Masa Berlaku Izin, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin, Pelaksanaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
12 April 2017
Tanggal Pengundangan
13 April 2017
Tanggal Berlaku
13 April 2017
Sumber
BD. 2017/No. 21
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan