Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Produk Hukum Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa tuntutan ganti Daerah merupakan suatu proses
tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan
bendahara ibu pejabat lain dengan tujuan untuk
memulihkan kerugian Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian
tuntutan ganti kerugian Daerah serta menyelesaikan
dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
maka Peraturan Bupati Demak Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pedoman Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian, Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, Kedaluwarsa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2019 dicabut.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai persyaratan domisili dalam
pemilihan Kepala Desa, yakni terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1
(satu) tahun sebelum pendafataran, telah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan
Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai persyaratan domisili dalam pemilihan Kepala
Desa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015, perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah Ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, dan huruf e dan huruf k angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (3) diubah, dan ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus
3. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),
5. Ketentuan Pasal 82 huruf f diubah,
6. Ketentuan Pasal 92 diubah
7. Ketentuan Pasal 93 diubah,
8. Ketentuan Pasal 95 ditambahkan 1 (satu) ayat
9. Ketentuan BAB XIV TINDAKAN PENYIDIKAN Pasal 104 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus
11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5),
12. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberian dan penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, standar pemberian bantuan hukum, pendanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 62 ayat 4, Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 73 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pajak, bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembentukan atau pencatatan, tata cara pemeriksaan pajak, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendataan, pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak
Bab III Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
Bab IV Masa Pajak dan Pajak Terutang
Bab V Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bab VI Pengurangan Pajak
Bab VII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab VIII Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014, Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menyusun Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Demak Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12
Tahun 2020, Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2015, Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017, Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Bupati Demak Nomor 100 Tahun 2020,Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, pengalokasian dan pembagian, penggunaan alokasi dana desa, penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan badan permusyawaratan desa dan insentif RT/RW, mekanisme dan tahap penyaluran ADD, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi admnistrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil,serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 208; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab IV Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 08 tahun 2014 dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan atau meresahkan masyarakat dan dapat merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan gejolak sosial di Kabupaten Demak yang pada akhirnya dapat mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat; bahwa maraknya perkembangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak tidak terlepas dari kurangnya kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat dan upaya penegakan hukum yang belum maksimal; bahwa dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis di Wilayah Kabupaten Demak, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2002 tentang Larangan Perjudian di Wilayah Kabupaten Demak, namun dengan berkembangnya masyarakat dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Ruang Lingkup Penyakit Masyarakat, minuman keras, gelandangan dan pengemis, pelacuran, perjudian, penertiban, larangan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2002 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Demak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya dan Pemerintah Daerah
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan
dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
bermutu dan bergizi seimbang; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi yang
seimbang, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan
penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi
kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat,
aktif dan produktif; bahwa untuk tercapainya penganekaragaman konsumsi
pangan, perlu menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk
perbaikan status gizi masyarakat yang dituangkan dalam
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi Kabupaten Demak Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di
Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dalam
bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan serta sub kegiatan yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat