Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendataan, pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak Bab III Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak Bab IV Masa Pajak dan Pajak Terutang Bab V Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Bab VI Pengurangan Pajak Bab VII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab VIII Pembukuan dan Pemeriksaan Bab IX Insentif Pemungutan Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan