Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendataan, pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak Bab III Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak Bab IV Masa Pajak dan Pajak Terutang Bab V Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Bab VI Pengurangan Pajak Bab VII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab VIII Pembukuan dan Pemeriksaan Bab IX Insentif Pemungutan Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat