KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014, Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menyusun Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
- 6 halaman
|