Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/0243/2017 tentang Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja dan Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan Kelompok Belanja Langsung di Kelurahan Mangunjiwan, Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 12 Tahun 2016; Perbup Demak No 70 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pergeseran/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan masing-masing pada Organisasi Perangkat Daerah meliputi Kelurahan Mangunjiwan, Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak dengan daftar pergeseran/perubahan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2022
PERBUP Kab. Demak No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Demak No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Kab. Demak Tahun Anggaran 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. DEMAK TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2022/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, beserta perubahannya;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Nomor 900/ 0017254 tentang Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 perlu diubah untuk ketiga kali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pe merintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha, struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu jenis retribusi rumah jasa usaha perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2012, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Demak memiliki kewenangan di bidang Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asa dan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pendanaan, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2020
Pemerintahan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung dengan system pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu; bahwa mengacu pada ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf j dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan system utama pembangunan kota cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi dan komunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2016
PERBUP Kab. Demak No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Demak No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Demak Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor
1.20.01.00.00.00.5.1 tanggal 28 Desember 2015 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 serta surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Pertambangan dan Energi Kabupaten Demak Nomor 024.5/116/03/2016 tanggal 25 Februari 2016 Perihal Usulan Kegiatan di 2016 yang berasal dari Ban Gub dan Revisi Judul DAK untuk mendahului anggaran perubahan di tahun 2016 surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak Nomor 050/0284/2016 tanggal 31 Maret 2016 Perihal Permohonan Kegiatan Mendahului Perubahan APBD 2016 serta surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak Nomor 414.4/412/2016 tanggal 23 Mei 2016 Perihal Usulan Mendahului Perubahan BOP Bantuan Keuangan Desa Berdikari dan Pendampingan KPMD Tahun 2016, perlu dilakukan penambahan Anggaran melalui Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Penambahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 berkenaan masing-masing pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD); Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Pertambangan dan Energi dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak dengan daftar penambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa standar kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perlakuan yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara di dalam melaksanakan tugas jabatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2107 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, standar kompetensi jabatan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024 terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Demak No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 beserta perubahannya; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0001344, Tanggal 24 Desember 2019, Perihal: Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/00002896, Tanggal 24 Februari 2020, Hal: Pencermatan dan Penyempurnaan Nomenklatur Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 dan Surat Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/0516/2020 Tanggal 5 Maret 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 perlu diubah untuk kedua kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Demak nomor 96 tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati Demak nomor 96 tahun 2019
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan persalinan serta menurunkan angka kematian Ibu dan Bayi, khususnya bagi masyarakat miskin, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman pelaksanaan dana Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran dan tujuan Jampersal, pelaksanaan Jampersal, ketentuan penggunaan Dana Jampersal, besaran dana Jampersal, tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Jampersal, monitoring dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat