Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pergeseran/perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah dengan daftar pergeseran/perubahan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
25 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2022
Tanggal Berlaku
25 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Demak No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan