Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelengaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 205; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak yang meliputi Penyelenggaraan SPIP Pada Pemerintah Daerah dan Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan
Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Pelaksanaan Penertiban Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak, telah
dibentuk Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK);
bahwa dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak,
belum diatur mengenai tugas pokok dan fungsi petugas
Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga dalam
upaya memberikan kejalasan tentang tugas pokok dan
fungsi petugas TPDK tersebut dipandang perlu mengubah
Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37
Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Antara BAB III dan BAB IV lama disisipkan BAB III a baru serta Pasal 17 a baru, Setelah kata Kelompok Jabatan Fungsional dalam Pasal 20 lama, disisipkan akronim TPDK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDI) Hukum Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Informasi Hukum yang tepat,
cepat, akurat, lengkap dan terpadu serta sebagai upaya pembinaan dan
pembangunan bidang Hukum di Kabupaten Demak, diperlukan adanya
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelola secara
Profesional, Efektif dan Efisien;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, perlu dibentuk
Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum di Kabupaten Demak
yang dibentuk oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati Pembentukan tentang Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi ( JDI ) Hukum di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDI) Hukum Di Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Pelaksana JDI Hukum, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2009.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (I) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 perlu diganti dengan peraturan baru yang mengatur tentang guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah; bahwa berdasarkan pcrtimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Unda.ng Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah yang meliputi Dasar, Persyaratan, Seleksi Calon Kepala Sekolah, Masatugas, Pemetaan Kebutuhan Dan Penetapan Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Pemberhentian Sebagai Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah dicabut.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat